Rabu, 24 Agustus 2016

Produk Kayu Ramah Lingkungan dengan Sertifikat FSC

Kayu merupakan salah satu material bangunan yang banyak digunakan sebagai material struktur maupun arsitektur dari sebuah bangunan. Dengan semakin bertambahnya pembangunan, kebutuhan kayu pun meningkat. Tidak jarang kayu dihasilkan dari penebangan hutan yang tidak bertanggung jawab. Beberapa efek negatif dari praktek penebangan hutan yang tidak bertanggungjawab diantaranya adalah kerusakan hutan, hilangnya habitat bagi satwa liar, erosi tanah, sedimentasi sungai, polusi air dan udara, serta penumpukan sampah.

Untuk memastikan bahwa kayu yang digunakan sebagai material bangunan berasal dari sumber hutan yang bertanggung jawab, terdapat beberapa sertifikat kayu yang bisa kita jadikan rujukan. Salah satunya FSC.
Kayu bersertifikat FSC
(Sumber gambar : www.naturalyou.co.za)
Forest Stewardship Council atau disingkat dengan FSC, didirikan pada tahun 1993 untuk menciptakan standard manajemen hutan yang berlaku secara Internasional. Prinsip – prinsip yang tertuang dalam kriteria FSC memastikan praktek pemanfaatan hutan memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan, sosial benefit, dan kelayakan ekonomi. Prinsip – prinsip dan kriteria tersebut bertujuan untuk memastikan kelestarian dan produktifitas hutan dalam jangka panjang sebagai produsen kayu, habitat hewan liar, supplier udara dan air bersih, penyeimbang iklim, serta sosial benefit.

FSC menggabungkan banyak kriteria untuk berkontribusi pada kelestarian dan kelangsungan ekosistem hutan. Dari perspektif lingkungan, manajemen hutan yang telah memiliki sertifikat FSC  diwajibkan untuk memiliki praktek – praktek diantaranya timber harvesting (yaitu tidak membuang volume kayu lebih dari yang dibutuhkan selama proses cutting), menjaga habitat satwa liar dan keanekaragaman hayati, menjaga kualitas air dan udara, meminimalisir penggunaan zat kimia yang berbahaya, serta menyelamatkan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi (seperti hutan yang terancam punah dan hutan yang memiliki pertumbuhan yang lambat)

Sertifikasi yang dilakukan oleh FSC merupakan sertifikasi yang memberikan penghargaan kepada pemilik hutan sebagai pihak yang mengadopsi praktek manajemen hutan yang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta perusahaan manufaktur maupun perusahaan yang menjual barang yang terbuat dari kayu yang bersertifikasi FSC. Sertifikat ini memudahkan konsumen, termasuk arsitek dan specifier, untuk mengidentifikasi produk kayu dari sumber hutan yang bertanggung jawab.

Terdapat 2 tipe sertifikasi yang diberikan oleh FSC yaitu :
  • Forest management certification diberikan kepada pemilik hutan/ forest manager sebagai penghargaan atas keberhasilan dalam menyelesaikan audit praktek dan perencanaan manajemen hutan.
  • Chain-of-custody (COC) certification diberikan kepada perusahaan yang melakukan proses manufactur maupun penjualan dari produk – produk kayu yang bersertifikat, dan bagi perusahaan yang telah berhasil menyelesaikan audit untuk memastikan penggunaan nama dan logo FSC secara tepat, pemisahan anatara produk kayu bersertifikat dan yang tidak selama proses manufaktur dan distribusi, serta mengobservasi terhadap persyaratan FSC yang lain (seperti persyaratan minimum untuk jumlah serat kayu FSC pada produk kayu komposit)

Harga kayu bersertifikat FSC di pasaran saat ini setara maupun lebih tinggi dari produk kayu konvensional. Harga kayu bersertifikat FSC diperkirakan akan lebih bersaing dengan kayu konvensional sebagai efek dari berkurangnya jumlah hutan di dunia, serta semakin banyaknya industri hutan yang mengadopsi prinsip bisnis yang lebih sustainable


Manfaat ekonomi dari praktek hutan yang bertanggung jawab adalah, mengurangi biaya yang ditimbulkan dari penanggulangan dampak buruk sosial, lingkungan, maupun ekonomi dan politik, dikarenakan sertifikasi FCS juga menjamin hak masyarakat adat serta mematuhi semua hukum yang berlaku. Secara tidak langsung, praktek manajemen hutan yang bertanggung jawab membantu kestabilan ekonomi dan kelestarian hutan untuk generasi mendatang. 


(daftar pustaka : LEED Reference Guide for Green Building Design and Construction, 2009 Edition) 

Selasa, 23 Agustus 2016

Merokok dengan Ramah

Hari gini masih ribut rokok vs anti rokok?
Bagaimana kalo memilih untuk merokok dengan ramah ?
Asap tembakau yang dihasilkan oleh pembakaran rokok mengandung zat karsinogen yang menyebabkan kangker. Tentunya para perokok sudah mengambil resiko untuk terpapar zat karsinogen melalui aktifitas merokok mereka. Namun, tidak semua orang ingin terpapar zat karsinogen tersebut, mereka yang tidak merokok tentunya tidak mau ikut terpapar zat karsinogen yang meningkatkan resiko diri mereka untuk terjangkit kangker.

Sayangnya zat karsinogen ini sulit untuk dikontrol, tidak seperti puntung rokok yang dengan tertib berakhir di tempat sampah (bagi yang tertib tentunya), zat karsinogen terbang melayang bebas mengikuti hembusan aliran udara. Bahkan zat karsinogen juga menempel pada permukaan benda – benda yang dilewatinya. Bayangkan zat karsinogen seperti ludah yang kita keluarkan namun terbang bebas dan menempel di mana dia kehendaki meja kerja, baju, muka. Cukup menjijikkan bukan.
Zat karsinogen dianggap tidak cukup berbahaya jika dihasilkan di luar ruangan alias merokok di luar gedung bangunan, dengan alasan terdapat udara luar yang mampu menetralisir zat karsinogen. Namun resiko terpapar zat karsinogen akan berlipat – lipat kali lebih besar jika kegiatan merokok di lakukan di dalam bangunan, di mana biasanya terdapat sistem ventilasi yang berputar, dalam artian udara yang terdapat di dalam ruangan adalah udara yang sama namun hanya didinginkan. Resiko pengguna gedung untuk terpapar zat karsinogen pun menjadi lebih besar.

Bagaimana, masihkan menganggap merokok di dalam bangunan gedung sebagai suatu kegiatan yang ramah?

Hal yang paling efektif untuk mencegah masalah kesehatan terkait asap rokok adalah dengan melarang merokok di dalam ruangan. Jika hal ini tidak bisa dipenuhi, perlu disediakan area merokok di dalam gedung yang terisolir dari area non smoking dan memiliki sistem ventilasi yang terpisah untuk mencegah kontaminasi asap rokok ke dalam area non smoking. Di bawah ini contoh desain ruangan merokok yang terisolasi dan memiliki sistem ventilasi udara yang terpisah.

Gambar 1 : Compliant Smooking Room
(Sumber : LEED Reference Guide for Green Building Design and Construction, 2009 Edition)
Area merokok di luar ruangan pun perlu diproteksi. Sebaiknya area merokok di luar ruangan jauh dari akses masuk bangunan, jauh dari jendel/ pintu, serta memiliki sistem ventilasi, agar para perokokpun merasa nyaman. Area ini juga perlu jauh dari konsentrasi pengguna gedung atau jalur pejalan kaki. Pastikan informasi tentang aturan merokok di dalam gedung harus bisa dilihat oleh semua pengguna gedung. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada pihak yang merasa terzalimi. Bagi mereka yang tidak merokok, akan merasa nyaman karena sudah mendapat kepastian bahwa tidak ada asap rokok yang mencemari dengan semabarangan, dan bagi mereka yang merokok, akan merasa tenang karena hak – hak mereka untuk merokok tetap terpenuhi. Paling tidak hanya butuh sedikit usaha untuk berjalan kaki menuju ruang khusus merokok maupun area merokok di luar gedung.

Menjadi ramah atau tidak ramah itu adalah sebuah pilihan. Tetapi selayaknya setiap perbuat perlu dipertanggung jawabkan secara kesatria. 


Semoga bermanfaat.


(daftar pustaka : LEED Reference Guide for Green Building Design and Construction, 2009 Edition)